Rabu, 08 Juni 2022

Aturan Legalisir Ijazah

Ijazah merupakan bukti perjuangan seseorang yang memasuki jalur pendidikan, lulus ujian dan akhirnya lulus dan akhirnya mendapat ijazah atau STTB (Mahasiswa Penyelesaian Studi). Jika ingin bekerja atau melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan menyediakan foto copy ijazah yang harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Petugas Sertifikasi seperti: Misalnya direktur, profesor, rektor, kepala dinas terkait, dll., mengkonfirmasi bahwa sertifikasi sesuai dengan dokumen asli. dikonfirmasi oleh segel basah.

Saat ini aturan notaris ijasah menyebutkan bahwa akta harus dilegalisir oleh pejabat kabupaten/kota tempat akta diterbitkan.

Hal ini sejalan dengan pengalaman saya ketika mencoba menanyakan apakah ijazah SD, SMP, dan SMK yang saya peroleh di Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam, Bupati Kediri atau Jawa Timur sudah dicabut. semua karena ada hubungannya dengan aturan/peraturan. di atas.

Saya kira itu benar, tapi bermasalah karena sertifikatnya valid atau tidak, dan siapa pun yang tahu tentang daerah ini dan daerah lain tidak akan tahu karena nomor ijazah tidak ada di jaringan, jadi itu bisa menjadi aturan. Mengganggu pemalsuan ijazah daerah lain yang digunakan di Indonesia. daerah lain juga.

Kiat:

Legalisir fotocopy ijazah saja bisa jadi sulit dan berlebihan, jika harus pulang lebih baik menghubungi kerabat atau teman kemudian mengirimkan ijazah ke teman. Ongkos kirim kirim ijazah dari Surabaya ke Banda Aceh dengan parsel harian tidak terlalu mahal, hanya ongkosnya tidak kurang dari 100 ribu.
Bayangkan jika Anda harus naik pesawat untuk sampai ke sana, Anda harus menghabiskan jutaan untuk harga tiket, makanan, pengeluaran, dan sebagainya.

Semoga artikel ini bermanfaat...

Pengertian Analisa Data

The analysis of the data of the Ministry of Interior of the Republic of Macedonia is based on the information provided by the Ministry of I...