Selasa, 07 Juni 2022

Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang di tanda tangani SBY

Sobat Antar News , berita politik Indonesia heboh karena UU Pilkada baru-baru ini disahkan untuk menyurutkan pemilu dari DPRD. Kita berbicara tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Banyak yang tidak setuju dengan UU tersebut hingga PK diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, memperkenalkan Perppu pada 2 Oktober 2014 tahun 2014 untuk menghilangkan ketidakpastian hukum terkait Pilkada.

Berikut ISI PERPPU PEMILU 2014 yang telah ditandatangani SBY yang diharapkan dapat mengakhiri kontroversi yang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir:

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua undang-undang pada Kamis (10 Februari 2014). 1 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkada tidak langsung dihapuskan. DDA dan Perppu tidak. 2 UU Pemerintahan Negara Tahun 2014, yang menghapuskan kewenangan dan kompetensi DPRD untuk memilih kepala daerah, DPRD Nomor 23 Tahun 2014.

ISI PERPPU PEMILU 2014
Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung oleh rakyat (Pasal 1, Ayat 1, dan Pasal 2)
2. Dibatalkan dan Disahkan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pelaksanaan Pildada secara tidak langsung oleh DNRD (Pasal 205).
Pemeriksaan publik terhadap calon kepala daerah dilakukan untuk mengecualikan calon yang tidak bermoral dan tidak kompeten. (Pasal 1(2), 3(2), 5(3)(b) dan 7(d)).
4. Penghematan atau pengurangan yang signifikan dalam anggaran pemilihan presiden (Pasal 3, Pasal 65, ayat 1, huruf c, d, e dan f, serta ayat 2 dan Pasal 200).
Pengurangan kampanye terbuka untuk menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye (Pasal 74, 75 dan 76).
7. Larangan kebijakan moneter dan pembayaran sewa kepada partai politik yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 ayat S.).
9. Larangan keterlibatan birokrasi, yang membuat Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan pembongkaran birokrasi pasca pemilu dengan alasan tidak menerima calon (Pasal 71).
11. Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang jelas, akuntabel dan transparan (Bab XX, Pasal 136-159).
12. Menentukan tanggung jawab calon atas kerusakan yang disebabkan oleh kipas angin (Pasal 69, huruf g, Pasal 195).
13. Tumbukan Serentak (Pasal 3(1)).
14. Penetapan ambang batas pendaftaran calon KPU oleh partai politik atau koalisi (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya ada dua tingkatan, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan menggunakan program/peluang daerah untuk kegiatan kampanye yang sedang berlangsung (Pasal 71(3)).
17. Gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan jika PKC memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil keputusan pemilu (Pasal 156 (2)).

Untuk menjaga konsistensi aturan, Presiden Perppu No. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 23 Tahun 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perppu Pemda).

Menurut Denny, Perppu memiliki dua tanggung jawab penting: Pertama, membebaskan Presiden, Sekretaris Dalam Negeri, dari tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengangkat dan memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. menerima. Pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I (1)).

Kedua, pelepasan tugas dan wewenang Bupati/DPRD setempat dari Sekretaris Dalam Negeri untuk mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur/Walikota dan/atau Wakil Wakil Bupati/Wakil Walikota, Gubernur yang mewakili pemerintah pusat).
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua undang-undang pada Kamis (10 Februari 2014). 1 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkada tidak langsung dihapuskan. DDA dan Perppu tidak. 2 UU Pemerintahan Negara Tahun 2014, yang menghapuskan kewenangan dan kompetensi DPRD untuk memilih kepala daerah, DPRD Nomor 23 Tahun 2014.
Bahan-bahan Perppu Pelkada:
Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung oleh rakyat (Pasal 1, Ayat 1, dan Pasal 2)
2. Dibatalkan dan Disahkan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pelaksanaan Pildada secara tidak langsung oleh DNRD (Pasal 205).
Pemeriksaan publik terhadap calon kepala daerah dilakukan untuk mengecualikan calon yang tidak bermoral dan tidak kompeten. (Pasal 1(2), 3(2), 5(3)(b) dan 7(d)).
4. Penghematan atau pengurangan yang signifikan dalam anggaran pemilihan presiden (Pasal 3, Pasal 65, ayat 1, huruf c, d, e dan f, serta ayat 2 dan Pasal 200).
Pengurangan kampanye terbuka untuk menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye (Pasal 74, 75 dan 76).
7. Larangan kebijakan moneter dan pembayaran sewa kepada partai politik yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 ayat S.).
9. Larangan keterlibatan birokrasi, yang membuat Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan pembongkaran birokrasi pasca pemilu dengan alasan tidak menerima calon (Pasal 71).
11. Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang jelas, akuntabel dan transparan (Bab XX, Pasal 136-159).
12. Menentukan tanggung jawab calon atas kerusakan yang disebabkan oleh kipas angin (Pasal 69, huruf g, Pasal 195).
13. Tumbukan Serentak (Pasal 3(1)).
14. Penetapan ambang batas pendaftaran calon KPU oleh partai politik atau koalisi (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya ada dua tingkatan, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan menggunakan program/peluang daerah untuk kegiatan kampanye yang sedang berlangsung (Pasal 71(3)).
17. Gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan jika PKC memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil keputusan pemilu (Pasal 156 (2)).
Untuk menjaga konsistensi aturan, Presiden Perppu No. Itu disahkan oleh Undang-Undang ke-2 tahun 2014. 23. Tahun 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu memiliki dua tanggung jawab penting: Pertama , ia membebaskan Presiden, Sekretaris Dalam Negeri, dari tugas dan wewenang provinsi PDRD untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. menerima. Pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I (1)).
Kedua, menghapuskan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai wakil pemerintah pusat, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Walikota dan/atau Wakil Gubernur/Wakil Walikota. Janji bisnis, pertemuan. dan/atau penerimaan pengecualian (Pasal I(2)).
- Untuk detail lihat: http://www.siagaindonesia.com/2014/10/isi-perppu-pilkada#sthash.GbOuiHuf.dpuf

Pengertian Analisa Data

The analysis of the data of the Ministry of Interior of the Republic of Macedonia is based on the information provided by the Ministry of I...